JENIS-JENIS AUDIT
Audit Internal :
Audit internal
adalah sebuah kegiatan yang dirancang untuk menambah nilai dan meningkatkan
operasi badan secara independen. Kegunaanya untuk membantu badan mencapai
objektif tujuan dengan sistematis, dengan pendekatan terperinci dalam menilai
dan meningkatkan efektifitas dari resiko manajement, kontrol, dan proses badan
organisasi.
Audit internal
sebagai perantara untuk meningkatkan keefektifitasan dan keefesienan suatu
organisasi dengan menyediakan wawasan dan rekomendasi berdasarkan analisis dan
dugaan yang bersumber dari data dan proses usaha. para auditor internal dikenal
sebagai karyawan yang dibentuk untuk melakukan audit internal.
Pengertian
audit internal menurut IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) dalam SPAP (Standar
Pelaporan Akuntan Publik) adalah : “Suatu aktivitas penilaian yang independen
dalam suatu organisasi untuk menguji dan mengevaluasi aktivitas-aktivitas
organisasi sebagai pemberi bantuan bagi manajemen”. (1998 ; 322)
Audit Eksternal :
Pada businessdictionary
audit external diartikan sebagai audit yang dilakukan oleh badan(independent)
eksternal yang memenuhi syarat-syarat. Yang bertujuan untuk menentukan antara
lain, apakah catatan akutansi itu akurat dan lengkap, apakah disusun sesuai
dengan ketentuan PSAK, dan apakah laporan yang disiapkan dari data menyajikan
posisi keuangan dan hasil usaha keuangan secara wajar.
Pada pengertian
lain, yaitu:
Audit Eksternal
adalah pemeriksaan berkala terhadap pembukuan dan catatan dari suatu entitas
yang dilakukan oleh pihak ketiga secara independen (auditor), untuk memastikan
bahwa catatan-catatan telah diperiksa dengan baik, akurat dan sesuai dengan
konsep yang mapan, prinsip, standar akuntansi, persyaratan hukum dan memberikan
pandangan yang benar dan wajar keadaan keuangan badan.
Definisi Audit
Eksternal lain adalah:
Audit eksternal
adalah review dari laporan keuangan atau laporan dari suatu entitas, biasanya
pemerintah atau bisnis, oleh seseorang tidak berafiliasi dengan perusahaan atau
lembaga. Audit eksternal memainkan peran utama dalam pengawasan keuangan
perusahaan dan pemerintah karena mereka dilakukan oleh individu di luar dan
karena itu memberikan pendapat tidak memihak. Audit eksternal biasanya
dilakukan secara berkala oleh bisnis, dan biasanya diperlukan tahunan oleh
hukum bagi pemerintah.
Audit laporan keuangan :
Audit laporan
keuangan (financial statement audit), berkaitan dengan kegiatan memperoleh dan
mengevaluasi bukti tentang laporan-laporan entitas dengan maksud agar dapat
memberikan pendapat apakah laporan-laporan tersebut telah disajikan secara
wajar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, yaitu prinsip-prinsip
akuntansi yang berlaku umum (GAAP).
Audit keuangan
umumnya dilaksanakan oleh perusahaan atau akuntan publik independen yang harus
mengikuti prinsip-prinsip akuntansi yang diterima umum. Banyak perusahaan
mempekerjakan auditor internal yang berfokus pada pengawasan pelaksanaan dan
operasi perusahaan untuk memastikan kesesuaiannya dengan kebijakan organisasi.
Audit sistem informasi :
Audit yang
bertujuan sebagai sistem informasi adalah untuk meninjau dan mengevaluasi
pengendalian internal yang melindungi sistem tersebut. Ketika me;aksanakan
audit sistem informasi, para auditor harus memastikan tujuan-tujuan berikut ini
dipenuhi:
·
Perlengkapan keamanan melindungi perlengkapan
komputer, program, komunikasi, dan data dari akses yang tidak sah, modifikasi,
atau penghancuran.
·
Pengembangan dan perolehan program dilaksanakan
sesuai dengan otorisasi khusus dan umum dari pihak manajemen.
·
Modifikasi program dilaksanakan dengan otorisasi
dan persetujuan pihak manajemen.
·
Pemprosesan transaksi, file, laporan, dann
catatan komputer lainnya telah akurat dan lengkap.
·
Data sumber yang tidak akurat atau yang tidak
memiliki otoritas yang tepat diidentifikasi dan ditangani sesuai dengan
kebijakan manajerial yang telah ditetapkan
·
File data komputer telah akurat, lengkap, dan
dijaga kerahasiaannya.
Audit kecurangan (fraud) :
Fraud auditing atau
audit kecurangan adalah upaya untuk mendeteksi dan mencegah kecurangan dalam
transaksi-transaksi komersial. Untuk dapat melakukan audit kecurangan terhadap
pembukuan dan transaksi komersial memerlukan gabungan dua keterampilan, yaitu
sebagai auditor yang terlatih dan kriminal investigator.
Sebelum kita
bahas lebih lanjut ada baiknya kita bahas dulu mengenai kecurangan itu sendiri.
Kecurangan (fraud) perlu dibedakan dengan kesalahan (Errors). Kesalahan dapat
dideskripsikan sebagai “Unintentional Mistakes” (kesalahan yang tidak di
sengaja). Kesalahan dapat terjadi pada setiap tahapan dalam pengelolaan
transaksi terjadinya transaksi, dokumentasi, pencatatan dari ayat-ayat jurnal,
pencatatan debit kredit, pengikhtisaran proses dan hasil laporan keuangan. Kesalahan
dapat dalam banyak bentuk matematis. Kritikal, atau dalam aplikasi
prinsip-prinsip akuntansi. Terdapat kesalahan jabatan atau kesalahan karena
penghilangan / kelalaian, atau kesalahan dalam interprestasi fakta. “
Commission ” merupakan kesalahan prinsip (error of principle), seperti
perlakuan pengeluaran pendapatan sebagai pengeluaran modal. Sedangkan “
Omission ” berarti bahwa suatu item tidak dimasukkan sehingga menyebabkan
informasi tidak benar.
Apabila suatu
kesalahan adalah disengaja, maka kesalahan tersebut merupakan kecurangan
(fraudulent). Istilah “Irregulary” merupakan kesalahan penyajian keuangan yang
disengaja atas informasi keuangan.
Sumber:
https://fadlyknight.wordpress.com/2012/06/06/jenis-jenis-audit/
Sumber:
https://fadlyknight.wordpress.com/2012/06/06/jenis-jenis-audit/


0 komentar:
Posting Komentar