Pages

Kamis, 02 November 2017

Lembaga-lembaga Audit Sistem Informasi di Indonesia



LEMBAGA-LEMBAGA AUDIT SISTEM INFORMASI DI INDONESIA

·         BPK RI
BPK RI didirikan tahun 1946 yang bertugas untuk melakukan audit yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan tanggung jawab yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lain seperti Bank Indonesia, BUMN, BUMD, Dewan Pelayanan Publik, dan lembaga lain yang mengelola keuangan negara. BPK RI menyerahkan hasil audit kepada DPR, DPD, dan DPRD sesua dengan kewnangan masing-masing.

·         Keuangan BPKP (Badan Pengawasan dan Pembangunan)
BPKP didirikan tahun 2006. BPKP bertugas mengendalikan keuangan dan pengawasan pembangunan nasional serta meningkatkan pendapatan negara dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengeluaran anggaran pemerintah nasional dan regional. Tugas lain BPKP adalah mengevaluasi penerapan sistem pengendalian internal untuk mendeteksi dan menghalangi korupsi, serta menginvestigasi penyelewengan keuangan.

·         LPAI
LPAI Lembaga Pengembangan Auditor Internal adalah lembaga yang concern terhadap pengembangan SDM bidang audit internal. Sebagai salah satu divisi training dari Proesdeem Indonesia lembaga konsultan manajemen yang sejak 1995 memfokuskan kegiatannya pada pelatihan manajemen — LPÄI menyelenggarakan pelatihan internal audit dan fraud audit secara lengkap, terprogram-berkesinambungan, serta kurikulum berkualitas. Pelatihan yang diselenggarakan oleh LPAI senantiasa dievaluasi dan diupdate — mengacu pada perkembangan pengetahuan dan praktek bisnis paling mutakhir — dimana benchmarknya adalah lembaga-lembaga internal audit dan fraud audit yang sudah dikenal baik reputasinya di dunia.
Selain itu program pelatihan yang diselenggarakan oleh LPAI didukung oleh tenaga instruktur berpengalaman, baik sebagai instruktur maupun sebagai auditor ataupun praktisi manajemen lainnya serta memiliki background pendidikan S2 dan Ph.D. dari dalam dan luar negeri. Sebagian besar instruktur LPAI adalah praktisi audit yang memiliki sertifikat keahlian atau profesi seperti CIA, CFE, CISA, dan sebagainya.

Sumber:
http://vrebuze.blogspot.co.id/2017/10/lembaga-lembaga-audit-sistem-informasi.html

Standar dan Panduan Audit Sistem Informasi



STANDAR DAN PANDUAN AUDIT SISTEM INFORMASI

·         ISACA 
ISACA adalah suatu organisasi profesi internasional di bidang tata kelola teknologi informasi yang didirikan di Amerika Serikat pada tahun 1967. Awalnya dikenal dengan nama lengkap Information Systems Audit and Control Association, saat ini ISACA hanya menggunakan akronimnya untuk merefleksikan cakupan luasnya di bidang tata kelola teknologi informasi.

ISACA didirikan oleh individu yang mengenali kebutuhan untuk sumber informasi terpusat dan bimbingan dalam bidang tumbuh kontrol audit untuk sistem komputer. Hari ini, ISACA memiliki lebih dari 115.000 konstituen di seluruh dunia dan telah memiliki kurang lebih 70.000 anggota yang tersebar di 140 negara. Anggota ISACA terdiri dari antara lain auditor sistem informasi, konsultan, pengajar, profesional keamanan sistem informasi, pembuat perundangan, CIO, serta auditor internal. Jaringan ISACA terdiri dari sekitar 170 cabang yang berada di lebih dari 60 negara, termasuk di Indonesia.

·         IIA COSO (The Comitte of Sponsoring Organizations of the threadway   commision's) 
IIA COSO adalah pengendalian intern, yang penggunaannya mencakup penentuan tujuan pengendalian pelaporan keuangan dan proses operasional dalam konteks organisasional, sehingga perbaikan dan kontrol dapat dilakukan secara menyeluruh. 

·         ISO 1799 
ISO 1799 menghadirkan sebuah standar untuk sistem manajemen keamanan informasi yang meliputi dokumen kebijakan keamanan informasi, alokasi keamanan informasi tanggung jawab menyediakan semua pemakai dengan pendidikan dan pelatihan di dalam keamanan informasi, mengembangkan suatu sistem untuk laporan peristiwa keamanan, memperkenalkan virus kendali, mengembangkan suatu rencana kesinambungan bisnis, mengikuti kebutuhan untuk pelindungan data, dan menetapkan prosedur untuk mentaati kebijakan keamanan.

Sumber :
http://rizkieko11.blogspot.co.id/2017/10/tugas-pengertian-audit_28.html

Analisis Resiko


ANALISIS RISIKO

Analisis Risiko adalah suatu metode analisis yang meliputi faktor penilaian, karakterisasi, komunikasi, manajemen dan kebijakan yang berkaitan dengan risiko tersebut. Tahapan kegiatan analisis risiko antara lain meliputi: identifikasi hazard, proyeksi risiko, penilaian risiko, dan manajemen risiko. Penilaian risiko dapat dilakukan secara kuantitatif atau kualitatif.
1. Identifikasi Hazard
Dalam aktivitas identifikasi, maka informasi yang akan didapatkan adalah tipe hazard dan magnitude hazard.
2. Proyeksi Risiko
Proyeksi atau estimasi risiko dilakukan untuk me-rating risiko berdasarkan kecenderungan bahwa risiko tersebut akan menjadi kenyataan dan segala konsekuensi dari masalah yang berhubungan dengan risiko tersebut. Proyeksi risiko merupakan komponen utama dalam tahap penilaian risiko.
Tahap ini meliputi: penetapan skala yg merefleksikan persepsi kecenderungan suatu risiko (skala dapat bersifat kualitatif ataupun kuantitatif), menggambarkan konsekuensi dari risiko, menetapkan dampak dari risiko, dan ketepatan secara menyeluruh dari proyeksi risiko.
3. Penilaian Risiko
Risiko diberi bobot berdasarkan persepsi dampak dan prioritas. Dampak merupakan fungsi dari 3 faktor yaitu:
  • Kecenderungan akan terjadinya kejadian.
  • Lingkup risiko, merupakan kombinasi tingkat keparahan dan jangkauan distribusi risiko.
  • Waktu dan lamanya dampak dirasakan.
4. Teknik Penilaian Risiko
Teknik penilaian risiko dapat dilakukan secara kualitatif atau kuantitatif.
Karakteristik penilaian kualitatif meliputi tipe efek kesehatan, estimasi frekuensi pemajanan (harian, mingguan, bulanan), lokasi hazard dalam hubungannya dengan tempat kerja. Sedangkan karakteristik penilaian kuantitatif meliputi data pengukuran pemajanan, konsentrasi zat, angka kesakitan/kematian, modeling analisis konsekuensi dari pemajanan terhadap hazard dan modeling frekuensi pemajanan.
4.1. Penilaian Kuantitatif Risiko
Kuantifikasi terhadap suatu risiko akan sangat tergantung pada kondisi nature hazard, kemudahan utk diukur (measurable) dan adanya suatu standar yg dipakai. Untuk mengkuantifikasi risiko, ketiga komponen risiko (frekuensi, probabilitas dan hasil jadi atau outcome) harus bisa diekspresikan secara matematika (modeling). Modeling merupakan teknik untuk melihat pola kejadian.
Frekuensi dapat diekspresikan dengan menggunakan data riwayat pemajanan atau incident record. Probabilitas dapat dibuat skala dengan rentang nilai ( 0 < P < 1 ). Hasil jadi (outcome) atau konsekuensi dari hasil pemajanan terhadap suatu hazard dapat diukur sebagai berikut: jumlah kasus kematian atau cedera, kasus sakit serius dan biaya kerusakan (lost cost). Kelemahan penilaian risiko kuantitatif, antara lain sifatnya sangat natur sehingga tidak memperhatikan persepsi dan perlakuan terhadap hazard.
Hal lain yang dapat dilakukan secara kuantifikasi, misalnya untuk modeling kebakaran (fire and explosion). Penilaian kuantitatif risiko ini pada umumnya sangat aplikatif untuk chemical atau process engineers. Contoh penilaian kuantitatif, misalnya penentuan LD50 dan LC50. Keduanya adalah modeling utk penilaian lethal dose dan lethal concentration dengan pengukuran durasi pemajanan, konsentrasi atau dosis hazard dan hasil jadi (kematian).
4.2. Penilaian Kualitatif Risiko
Metode penilaian risiko secara kualitatif terkesan subjektif dan memberi peluang multiinterpretasi dan debat. Persepsi risiko bisa bervariasi untuk setiap orang. Ada beberapa metode yang dapat diterapkan
4.2.1. Fine’s Risk Score
Fine’s risk score adalah model untuk melakukan penilaian risiko dengan formula sbb: Risiko adalah hasil pengalian faktor-faktor yang terdiri dari: konsekuensi x faktor exposure x faktor probabilitas (R = C x E x P).
Ketiga faktor tersebut diklasifikasikan dalam beberapa kelas dan diberi rating.  Hasil perhitungan risiko (risk score) dapat dipergunakan untuk memperkirakan kejadian, mengalokasikan resources dan mengontrol hazard. Maka apabila sudah dapat men-score risiko, dapat dilakukan kalkulasi biaya untuk intervensi.
Beberapa keterbatasan model ini antara lain:
  • Data bukan merupakan data konkret, tetapi berupa data estimasi,
  • Potensi personal bias dan pengalaman akan mempengaruhi hasil akhir, dan
  • Risk score hanya dipergunakan sbg baseline level dari risiko tidak didifinisikan sbg safe atau unsafe.
3.2.2. TTC Hazard Rating System
TTC hazard rating system mempergunakan huruf alfabet untuk me-ranking risiko.
Kriteria level: severity, probabilitas dan biaya untuk intervensi
Model ini berguna untuk komparasi penilaian risiko dari berbagai hazard dan bermanfaat utk membuat list prioritas untuk kebijakan pengendalian hazard.
3.2.3. FLAME Model
FLAME Model merupakan kelanjutan dari Fine’s risk score dan TTC Hazard Rating system.
FLAME menghitung nilai risiko dengan mengkombinasikan beberapa variabel: Frekuensi dari proses, kecenderungan timbulnya hazard, antisipasi kerugian, misi dampak, karyawan/sistem yang terpajan.

Sumber:
https://fadhilhayat.wordpress.com/2010/08/27/analisis-risiko-2/
 

Jenis-jenis Audit



JENIS-JENIS AUDIT

Audit Internal :
Audit internal adalah sebuah kegiatan yang dirancang untuk menambah nilai dan meningkatkan operasi badan secara independen. Kegunaanya untuk membantu badan mencapai objektif tujuan dengan sistematis, dengan pendekatan terperinci dalam menilai dan meningkatkan efektifitas dari resiko manajement, kontrol, dan proses badan organisasi.
Audit internal sebagai perantara untuk meningkatkan keefektifitasan dan keefesienan suatu organisasi dengan menyediakan wawasan dan rekomendasi berdasarkan analisis dan dugaan yang bersumber dari data dan proses usaha. para auditor internal dikenal sebagai karyawan yang dibentuk untuk melakukan audit internal.
Pengertian audit internal menurut IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) dalam SPAP (Standar Pelaporan Akuntan Publik) adalah : “Suatu aktivitas penilaian yang independen dalam suatu organisasi untuk menguji dan mengevaluasi aktivitas-aktivitas organisasi sebagai pemberi bantuan bagi manajemen”. (1998 ; 322)
Audit Eksternal :
Pada businessdictionary audit external diartikan sebagai audit yang dilakukan oleh badan(independent) eksternal yang memenuhi syarat-syarat. Yang bertujuan untuk menentukan antara lain, apakah catatan akutansi itu akurat dan lengkap, apakah disusun sesuai dengan ketentuan PSAK, dan apakah laporan yang disiapkan dari data menyajikan posisi keuangan dan hasil usaha keuangan secara wajar.
Pada pengertian lain, yaitu:
Audit Eksternal adalah pemeriksaan berkala terhadap pembukuan dan catatan dari suatu entitas yang dilakukan oleh pihak ketiga secara independen (auditor), untuk memastikan bahwa catatan-catatan telah diperiksa dengan baik, akurat dan sesuai dengan konsep yang mapan, prinsip, standar akuntansi, persyaratan hukum dan memberikan pandangan yang benar dan wajar keadaan keuangan badan.
Definisi Audit Eksternal lain adalah:
Audit eksternal adalah review dari laporan keuangan atau laporan dari suatu entitas, biasanya pemerintah atau bisnis, oleh seseorang tidak berafiliasi dengan perusahaan atau lembaga. Audit eksternal memainkan peran utama dalam pengawasan keuangan perusahaan dan pemerintah karena mereka dilakukan oleh individu di luar dan karena itu memberikan pendapat tidak memihak. Audit eksternal biasanya dilakukan secara berkala oleh bisnis, dan biasanya diperlukan tahunan oleh hukum bagi pemerintah.
Audit laporan keuangan :
Audit laporan keuangan (financial statement audit), berkaitan dengan kegiatan memperoleh dan mengevaluasi bukti tentang laporan-laporan entitas dengan maksud agar dapat memberikan pendapat apakah laporan-laporan tersebut telah disajikan secara wajar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, yaitu prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP).
Audit keuangan umumnya dilaksanakan oleh perusahaan atau akuntan publik independen yang harus mengikuti prinsip-prinsip akuntansi yang diterima umum. Banyak perusahaan mempekerjakan auditor internal yang berfokus pada pengawasan pelaksanaan dan operasi perusahaan untuk memastikan kesesuaiannya dengan kebijakan organisasi.
Audit sistem informasi :
Audit yang bertujuan sebagai sistem informasi adalah untuk meninjau dan mengevaluasi pengendalian internal yang melindungi sistem tersebut. Ketika me;aksanakan audit sistem informasi, para auditor harus memastikan tujuan-tujuan berikut ini dipenuhi:
·         Perlengkapan keamanan melindungi perlengkapan komputer, program, komunikasi, dan data dari akses yang tidak sah, modifikasi, atau penghancuran.
·         Pengembangan dan perolehan program dilaksanakan sesuai dengan otorisasi khusus dan umum dari pihak manajemen.
·         Modifikasi program dilaksanakan dengan otorisasi dan persetujuan pihak manajemen.
·         Pemprosesan transaksi, file, laporan, dann catatan komputer lainnya telah akurat dan lengkap.
·         Data sumber yang tidak akurat atau yang tidak memiliki otoritas yang tepat diidentifikasi dan ditangani sesuai dengan kebijakan manajerial yang telah ditetapkan
·         File data komputer telah akurat, lengkap, dan dijaga kerahasiaannya.
Audit kecurangan (fraud) :
Fraud auditing atau audit kecurangan adalah upaya untuk mendeteksi dan mencegah kecurangan dalam transaksi-transaksi komersial. Untuk dapat melakukan audit kecurangan terhadap pembukuan dan transaksi komersial memerlukan gabungan dua keterampilan, yaitu sebagai auditor yang terlatih dan kriminal investigator.
Sebelum kita bahas lebih lanjut ada baiknya kita bahas dulu mengenai kecurangan itu sendiri. Kecurangan (fraud) perlu dibedakan dengan kesalahan (Errors). Kesalahan dapat dideskripsikan sebagai “Unintentional Mistakes” (kesalahan yang tidak di sengaja). Kesalahan dapat terjadi pada setiap tahapan dalam pengelolaan transaksi terjadinya transaksi, dokumentasi, pencatatan dari ayat-ayat jurnal, pencatatan debit kredit, pengikhtisaran proses dan hasil laporan keuangan. Kesalahan dapat dalam banyak bentuk matematis. Kritikal, atau dalam aplikasi prinsip-prinsip akuntansi. Terdapat kesalahan jabatan atau kesalahan karena penghilangan / kelalaian, atau kesalahan dalam interprestasi fakta. “ Commission ” merupakan kesalahan prinsip (error of principle), seperti perlakuan pengeluaran pendapatan sebagai pengeluaran modal. Sedangkan “ Omission ” berarti bahwa suatu item tidak dimasukkan sehingga menyebabkan informasi tidak benar.
Apabila suatu kesalahan adalah disengaja, maka kesalahan tersebut merupakan kecurangan (fraudulent). Istilah “Irregulary” merupakan kesalahan penyajian keuangan yang disengaja atas informasi keuangan. 

Sumber:
https://fadlyknight.wordpress.com/2012/06/06/jenis-jenis-audit/